Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Personel Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ais Nasution, RT.007 RW.002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026) pukul 10.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Terduga pelaku yang diamankan yakni RD alias R yang ditangkap langsung di pinggir Jalan Ais Nasution. Penggeledahan dilaksanakan secara prosedural dengan menghadirkan Ketua RT setempat dan seorang warga sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat kotak rokok merek Djarum berisi 9 (sembilan) paket plastik klip sabu, serta 5 (lima) paket plastik klip sabu lainnya yang ditemukan di saku celana kanan terduga pelaku. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita yakni 14 (empat belas) paket plastik klip berisi narkotika Golongan I jenis sabu, disertai 2 (dua) unit handphone serta barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik terduga pelaku.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa Polres Seruyan akan terus bergerak tanpa henti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa tidak ada celah bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang terus aktif memberikan informasi. Bersama masyarakat, kami akan terus bersihkan Seruyan dari narkoba,” tegas AKBP Beddy Suwendi.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Humas Polres Seruyan)
