Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng – Sosialisasi Larangan Karhutla (Kebakaran Lahan & Hutan) kepada masyarakat secara rutin di laksanakan Polsubsektor Sungai Bakau/Seruyan Hilir Timur. Untuk siang ini kegiatan tersebut di lakukan kepada masyarakat Desa Bangun Harja, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Sabtu (28/10/2023).
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Seruyan Hilir, IPDA Robby Sandrajaya, S.E, M.M. menjelaskan “kami dari aparat kepolisian berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan. Sehingga kami secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan sanksi hukuman bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat”.
Kapolsubsektor Sungai Bakau / Seruyan Hilir Timur Aipda Andi Sugiyanto menambahkan “Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi sosial dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai upaya antisipasi dan pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah). Dalam kegiatan sosialisasi ini kami melihatkan kepada masyarakat spanduk tentang larangan membakar hutan dan lahan, kepada masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring”.
Salah satu masyarakat desa Bangun Harja, mengucapkan terimakasih kepada aparat kepolisian yang telah dengan rutin melaksanakan sosialisasi dan edukasi ini. Sehingga masyarakat desa bisa lebih mengerti tentang dampak Karhutla bagi masyarakat serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sehingga masyarakat tidak melakukan Karhutla di Kabupaten Seruyan.” tutupnya. (FH)





