Bila Terjadi Perselisihan Antara Karyawan dan Perusahaan, Disnaker Jadi Penengah

oleh -

Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Apabila terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dan  karyawan, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsnakertrans) Kabupaten Seruyan  agar bisa menjadi fasilitator  atau penengah untuk penyelesaian.

“Bila terjadi suatu permasalah atau konflik, Disnaker sebagai wakil pemerintah bias melakukan mediasi untuk penyelesaian,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Jumat, 2 Desember 2022

Jika terjadi suatu permasalahan  yang harus diselesaikan, peran pihak terkait harus jadi penengah dalam memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan berpegang pada peraturan yang berlaku.

“Dalam proses penyelesaian masalah tersebut, pihak terkait harus bisa berpedoman dan berpengang pada peraturan yang berlaku, sehingga kedua belah pihak harus mentaatinya,” ujarnya.

Di Sampaikan nya, seperti yang diketahui bersama, jumlah perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan cukup banyak, sehingga jumlah tenaga kerja  yang terserap sangat banyak.

Dengan begitu, tentu saja potensi permasalahan yang terjadi akan ada, mengingat banyakNYA  jumlah tenaga kerja dan PBS di Kabupaten Seruyan (FH)