Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seruyan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Jumat, 12 September 2025, jajaran SPKT melaksanakan kegiatan pelayanan berupa penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Laporan Polisi (LP), serta menerima berbagai laporan masyarakat lainnya di ruang SPKT Polres Seruyan.
Dalam pelaksanaan pelayanan, personel SPKT mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) sebagai wujud keramahan dan profesionalisme. Selain itu, masyarakat juga diberikan sosialisasi terkait mekanisme penerbitan SKTLK maupun LP agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya pungutan liar.
Kapolres Seruyan melalui Kabag Ops menyampaikan apresiasi kepada jajaran SPKT atas terlaksananya pelayanan prima yang berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya Polres Seruyan.
Sebagai bentuk inovasi, SPKT Polres Seruyan kini menerapkan sistem barcode untuk nomor antrian. Terobosan ini diharapkan dapat mempermudah serta memperlancar masyarakat dalam mengajukan laporan, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan modern. (tribratanews)





