Seruyannews.com, PEMBUANG HULU – Polres Seruyan – Bhabinkamtibmas Desa Pembuang Hulu Bripka Rio Bayu P.S Polsek Hanau Polres Seruyan Polda Kalteng melakukan silaturahmi sekaligus memberikan imbauan kamtibmas tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) kepada warga binaannya yang bertempat di Jalan Bakri Entong Desa Pembuang Hulu Kecamatan Hanau. Sabtu (17/06/2023)
Sesuai arahan Kapolres AKBP Ampi Mesisas Von Bulow S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Hanau Iptu Ihsan Tio Basir, S.Tr.K., dia menyampaikan agar waspada dan terus dilakukan mapping pengecekan mengenai beberapa imbauan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu kami mengimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, tokoh agama dan warga masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan atau kelompok untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur ilegal,” urainya.
Dijelaskannya, Tindak Pidana Penjualan Orang merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak Asasi Manuasi (HAM).
“Pelaku TTPO akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” tegasnya.
Bhabinkamtibmas menegaskan tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri. (FH)





