Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan – Polda Kalteng – Satpolairud Polres Seruyan – Netralitas Polri dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dan diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri. Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, Selasa (18/7/2023) pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H, melalui Kasat Polairud Polres Seruyan Polda Kalteng IPTU Sriyono,S.H. mengatakan “personel Satpolaitud Polres Seruyan melaksanakan imbauan-imbauan Kamtibmas dalam rangka persiapan menjelang Pemilu tahun 2024 yang kondusif. Tugas anggota Polri hanya menjaga, melayani, dan mengamankan jalannya Pemilu. Jadi jangan ada yang coba-coba untuk masuk ke politik praktis “.
Tentunya kita harus tahu tahapan-tahapan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu, sehingga kita dapat memetakan potensi kerawanan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Tambahnya. (FH)





