Seruyannews.com

Anggota Koperasi TBS Desa Tanjung Rangas Pertanyakan SHU Tak Kunjung Dicairkan

Anggota Koperasi Tanjung Berkah Sekumpul (TBS)  Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir saat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) belum lama ini

Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Anggota Koperasi Tanjung Berkah Sekumpul (TBS)  Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, mempertanyakan  terkait Sisa Hasil Usaha (SHU) yang telah di serahkan PT Mega Ika Khansa (MIK) kepada pengurus, namun belum dibagikan kepada anggota.

“Kita mempertanyakan terkait penyerahan pembagian SHU kepada anggota, karena memang sebelumnya kita sudah ada perjanjian yakni 60 persen untuk anggota dan 40 persen untuk operasional koperasi,” kata Hendri,  anggota koperasi (TBS) di Kuala Pembuang, Sabtu, 1 April 2023.

Hendri di dampingi anggota lainnya yakni Azis, Imus dan Yahya menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh,  bahwa pencairan yang dilakukan PT MIK kepada koperasi TBS sebanyak tiga kali dengan jumlah kurang lebih Rp300 juta.

“Maka dari itu, kita menanyakan kepada  pengurus koperasi agar bisa mempertanggungjawabkan hal itu,  karena pada saat rapat setelah kami  tanya jawaban mereka  tidak lengkap misalnya saja untuk bayar hutang koperasi,” ungkapnya.

Terpisah,  Ketua Koperasi Tanjung Berkah Sekumpul Sunarto menyampaikan, terkait dana-dana yang di terima memang sebanyak tiga kali dan hal ini sudah di sampaikan pada rapat anggota tahunan (RAT) yang dihadiri 50 persen +1 anggota dan perangkat Desa Tanjung Rangas.

Sunarto melanjutkan, hasil rapat tersebut disepakati pertama dana talangan SHU sebesar Rp, 290 juta setelah disampaikan oleh pengurus dapat diterima oleh seluruh anggota tidak lagi jadi permasalahan.

Kemudian disepakati SHU 40 persen untuk pengurus dan operasional serta 60 persen kepada anggota  sebayak  232 orang pendiri koperasi. Uang Rp290 juta itu arahnya ke hutang, karena di koperasi itu pertama hutang kebun, kedua utang koperasi untuk operasional. Hal  ini sudah disampaikan Rp122 juta uangnya digunakan pengurus karena selama 3 tahun tidak ada gaji.

Terlebih  kesepakatan awal sebelum menerima manfaat plasma pengurus belum di gaji, setelah ada mendapat manfaat baru dibayarkan, jadi uang yang dipermasalahkan anggota tersebut adalah Rp131 juta, maka dibagi  60 persen dan 40 persen sisanya Rp78 juta bagian anggota pendiri.

“Kalau memang 232 anggota pendiri koperasi ini setuju Rp78 juta ini sepakat dibagikan kita sebagai pengurus minta pertanggung jawaban,  karena anggota yang menunggu ini masih sebanyak 300 orang, karena pasti mereka akan menuntut hal tersebut, dan kenapa tidak bisa dibagikan karena kita masih belum ada dasar yakni   penetapan anggota penerima manfaat,” tandasnya. .

Sementara  Humas PT Mega Ika Khansa,  Hamsar menyampaikan bahwa pihaknya membenarkan telah mencairkan dana kepada pihak koperasi TBS sebanyak tiga kali, pertama Rp.290 juta, kedua Rp.25 juta dan yang terakhir Rp.19 juta. (FH)

Exit mobile version