Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Seruyan tengah jajaran Polres Seruyan Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar Hutan dan Lahan melalui tebar spanduk berikut sanksi hukumnya kepada warga masyarakat Kel. Rantau Pulut di Kec. Seruyan tengah Kab. Seruyan, prov Kalteng.Rabu, 28 Juni 2023
Kapolres Seruyan AKBP AMPI MESIAS VON BULLOW S.I.K M.H melalui Kapolsek Seruyan tengah Ipda Bukhari Nataatmaja S.E menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi melalui maklumat Kapolda Kalteng dan himbauan kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan ini personel Polsek Seruyan tengah memasang maklumat Polda Kalteng yang berisikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
“Agar masyarakat dapat mengetahui sanksi hukuman yang diberikan kepada pelaku pembakar hutan dan lahan sembarangan,” tutup Kapolsek





