Seruyannews.com, BATU AGUNG – Polres Seruyan – Polsek Seruyan Tengah- Anggota Pospol Batu Agung Polsek Seruyan Tengah melaksanakan sosialisasi tatap muka secara langsung dengan masyarakat yang ada di wilayah hukumnya, Minggu, (30/7/2023) siang.
Dalam hal ini jajaran Polsek Seruyan Tengah membentangkan spanduk yang bertuliskan “Stop Pungli, Pemberi dan Penerima Sama–sama Melanggar Hukum, Apabila Ada Pungli Laporkan Segera”.
“Kami menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli),” ucap Kapolsek
Kapolsek berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomani hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di tempat tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari Pungli,” harap Kapolsek.
Dalam Peraturan Presiden tersebut bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima. (FH)





