Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Satuan Intelkam Polres Seruyan melaksanakan Pelayanan Pembuatan SKCK kepada masyarakat pemohon SKCK di Gedung SPKT Wicaksana Laghawa Polres Seruyan. Selasa, (04/06/2024).
Kapolres Seruyan AKBP PRIYO PURWANTO, S.I.K., melalui Kasat Intelkam Polres Seruyan IPTU FAHRONI, berupaya memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat ,salah satunya pemohon SKCK.
Untuk keperluan atau pembuatan SKCK, pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.
Untuk biaya penerbitan SKCK sendiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka untuk tarif biaya PNBP penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000 yang berlaku sejak tanggal 6 Januari 2017 dan tidak ada pungutan selain itu .
Sedangkan persyaratan bagi WNI pemohon SKCK berdasarkan Perpol nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK diantaranya :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
3. Fotocopy Akte Lahir / Kenal Lahir.
4. Pas photo warna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar dengan Latar warna merah.
5. Fotocopy identitas lain bagi yang memenuhi syarat KTP (Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak).
6. Fotocopy Paspor dengan masa berlaku 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan luar negeri.
7. Tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
8. Mengisi blangko pertanyaan dan kartu TIK yang telah disiapkan oleh petugas sebagai identifikasi pemohon SKCK. (tribratanews)






