Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Seruyan Hilir Sosialisasi Karhutla

oleh -
Personel Polsek Seruyan Hilir melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga di Kuala Pembuang.

Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan – Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan Polda Kalteng, melalui Piket Cadangan Polsek Serhil melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) pada hari Selasa (16/5/2023) di Kelurahan Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir kabupaten Seruyan.

Sosialisasi yang diikuti oleh warga ini bertujuan memberikan pemahaman akan bahayanya membakar hutan dan lahan dalam bulan-bulan ini akibat beberapa faktor.

Disamping berikan pemahamanan akan bahaya membakar hutan dan lahan, juga sosialisasikan peraturan perundang-undangan yang melarang untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, yaitu UU RI Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHP pasal 187.

Sosialisasi ini menyasar warga yang bermata pencaharian sebagai petani, yang terbiasa membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Seruyan Hilir, IPDA. Robby Sandrajaya, S.E, M.M., menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Seruyan Hilir.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan warga dapat memahami kondisi iklim dan cuaca dalam bulan-bulan yang akan datang, sehingga ada kesadaran warga menghindari membuka lahan untuk usaha perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar,” Ujar Kapolsek. (FH)