Seruyannews.com, Kuala Pembuang, Bag. Hukum – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 21 Tahun 2025 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Seruyan Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapperida tersebut dipimpin oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Sukardi, S.E. Selasa (14/7/2026).
Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk menyempurnakan dokumen perencanaan pembangunan daerah agar tetap selaras dengan perkembangan kondisi aktual, kebutuhan pembangunan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan RKPD juga merupakan amanat Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam arahannya, Sukardi menjelaskan bahwa draf perubahan RKPD Tahun 2026 disusun dengan sistematika yang terdiri atas enam bab, yaitu Pendahuluan, Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2026, Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, serta Penutup.
Menurutnya, penyempurnaan sistematika tersebut bertujuan agar dokumen perencanaan menjadi lebih komprehensif, terukur, dan mampu menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
Selain itu, rapat juga membahas tiga alasan utama yang menjadi dasar dilakukannya perubahan RKPD Tahun 2026. Pertama, adanya perkembangan keadaan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi awal, baik dari sisi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi daerah, kondisi keuangan daerah, maupun target program dan kegiatan. Kedua, perlunya optimalisasi pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun anggaran sebelumnya untuk mendukung pelaksanaan program pada tahun berjalan. Ketiga, sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi darurat atau keadaan luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perubahan RKPD ini merupakan langkah strategis agar pelaksanaan program dan belanja daerah tetap adaptif terhadap dinamika pembangunan, sekaligus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Seruyan,” ujar Sukardi.
Melalui pembahasan ini diharapkan dokumen Perubahan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2026 dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
Selanjutnya, draf Peraturan Bupati tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk ditetapkan oleh Bupati Seruyan. Selajutnya, draf Rancangan Peraturan Bupati tersebut akan di fasilitasi ke biro hukum setda provinsi kalteng agar dapat di tetapkan oleh Bupati Seruyan. (protokol)






