SERUYANNEWS.COM, Kuala Pembuang – Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah mulai Senin, 8 April 2024, hingga 15 April 2024.
Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, yang mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk tidak menambah libur lebaran.
“Kami ingatkan agar seluruh ASN tidak ada yang menambah libur lebaran dan nantinya akan kita lakukan pemantauan tingkat kehadirannya setelah libur panjang lebaran ini,” kata Abbas Jumat, 5 April 2024.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan masa cuti bersama dan libur hari raya yang cukup panjang, sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal.
“Sekali lagi saya sampaikan, jangan menambah waktu cuti atau libur yang sudah ditetapkan, karena banyak agenda yang harus dijalankan sebagai abdi negara,” imbuhnya.
Abbas menambahkan bahwa Pemkab Seruyan akan mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada ASN yang dengan sengaja menambah masa libur.
Setiap ASN harus memiliki tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi terhadap tugas yang diamanahkan, dan mari bersama kita tingkatkan semangat dan disiplin kerja,” tandasnya.(FH)







