Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Apabila terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dan karyawan, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsnakertrans) Kabupaten Seruyan agar bisa menjadi fasilitator atau penengah untuk penyelesaian.
“Bila terjadi suatu permasalah atau konflik, Disnaker sebagai wakil pemerintah bias melakukan mediasi untuk penyelesaian,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Jumat, 2 Desember 2022
Jika terjadi suatu permasalahan yang harus diselesaikan, peran pihak terkait harus jadi penengah dalam memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan berpegang pada peraturan yang berlaku.
“Dalam proses penyelesaian masalah tersebut, pihak terkait harus bisa berpedoman dan berpengang pada peraturan yang berlaku, sehingga kedua belah pihak harus mentaatinya,” ujarnya.
Di Sampaikan nya, seperti yang diketahui bersama, jumlah perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan cukup banyak, sehingga jumlah tenaga kerja yang terserap sangat banyak.
Dengan begitu, tentu saja potensi permasalahan yang terjadi akan ada, mengingat banyakNYA jumlah tenaga kerja dan PBS di Kabupaten Seruyan (FH)







