Seruyannews.com, Jakarta – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menghadiri audiensi bersama Direktorat Perencanaan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Audiensi yang digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Seruyan tersebut membahas arah penataan ruang kawasan strategis nasional yang tidak hanya berorientasi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi daerah.
Direktur Perencanaan Tata Ruang menegaskan bahwa penyusunan RTR KSN harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, hingga pemerhati lingkungan. Menurutnya, penataan ruang harus disusun secara kolaboratif agar memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
“Kami ingin seluruh stakeholder duduk bersama menentukan arah pemanfaatan ruang sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Peran kami adalah memfasilitasi dan menyinergikan berbagai kepentingan dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengembangan pariwisata berbasis konservasi. Taman Nasional Tanjung Puting dinilai memiliki potensi wisata kelas dunia yang dapat terus dikembangkan melalui peningkatan infrastruktur, terutama akses menuju kawasan wisata.
Selain sektor pariwisata, pemerintah juga melihat peluang pengembangan ekonomi hijau melalui skema carbon trading yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar, sebagaimana telah diterapkan di beberapa daerah lain.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Seruyan menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat dalam penyediaan infrastruktur, khususnya peningkatan akses jalan menuju kawasan strategis wisata. Menurutnya, aksesibilitas menjadi salah satu faktor utama dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat.
Pemerintah pusat menjelaskan bahwa dokumen RTR KSN nantinya hanya akan mengatur ruang-ruang yang memiliki kepentingan strategis nasional, seperti kawasan wisata prioritas, jaringan infrastruktur utama, dan kawasan konservasi. Sementara itu, pengaturan ruang yang bersifat lokal tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menginventarisasi berbagai potensi, kebutuhan infrastruktur, serta masukan dari Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk diselaraskan dengan kebijakan nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan dokumen RTR KSN yang mendukung pengembangan pariwisata, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar Taman Nasional Tanjung Puting. (protokol)
