Bupati Seruyan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan

oleh -
oleh

SERUYANNEWS.COM, Palangka Raya – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si. menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berlangsung di Gedung Aula Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pada Senin (17/3/25).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memiliki fokus utama pada wilayah Kalimantan Tengah sebagai kawasan hutan terluas.

Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam upaya penertiban kawasan hutan. Ia meminta seluruh Bupati, Wali Kota, dan instansi terkait untuk benar-benar mendengarkan informasi dan arahan yang diberikan oleh Komandan Satgas Garuda, yang turut hadir dalam acara tersebut.

“Saya meminta semua pihak untuk serius memperhatikan arahan yang diberikan dalam kegiatan ini. Kita harus bekerja bersama untuk memastikan kebijakan pemerintah pusat bisa berjalan maksimal, bukan hanya untuk menertibkan kawasan hutan, tetapi juga untuk membawa kemajuan dan kemakmuran bagi Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur Agustiar.

Gubernur juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk mendukung penuh Program PKH yang dinilai akan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng.

“Momentum ini harus menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen kita terhadap Program PKH. Mari kita bekerja sama dan berkolaborasi untuk mengelola hutan kita secara optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, dalam kesempatan yang sama menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil dalam penertiban kawasan hutan, antara lain dengan melakukan pemanggilan pelaku usaha, klarifikasi analisa hukum, perhitungan denda, operasi intelijen, serta penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Selain itu, juga akan dilakukan pembayaran denda dan proses pidana yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (protokol seruyan)