Seruyannews.com, Jakarta – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menemui jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Bupati Seruyan menggelar audiensi bersama jajaran Kementerian ATR/BPN di Ruang Rapat Direktorat Jenderal PHPT Lantai 6. Pertemuan dipimpin Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU) dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Kasat Intel Polres Seruyan, Asisten II Setda serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Seruyan, salah satunya terkait keberadaan perusahaan sawit PT Binasawit Abadipratama (BAP).
Menurut Bupati Seruyan, dari pembahasan tersebut Pemkab Seruyan memperoleh penjelasan bahwa perusahaan yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan memiliki kewajiban menyediakan plasma sebesar 20 persen.
Ditegaskannya, ketentuan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah Kabupaten Seruyan, sebab berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
“Kewajiban perusahaan menyediakan plasma sebesar 20 persen ini menjadi salah satu yang kami kawal agar kewajiban terhadap masyarakat tersebut dapat dipenuhi,” ungkap Selanorwanda.
Bupati menjelaskan, PT BAP diketahui telah mengajukan permohonan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan saat ini prosesnya berada pada tahap pengukuran kadastral. Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melalui Kementerian ATR/BPN telah memberikan masukan kepada PT BAP agar mengalokasikan plasma seluas 20 persen.
Selanorwanda menjelaskan lagi, pemenuhan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau FPKMS menjadi bagian dari persyaratan HGU. Bentuk pelaksanaannya dikembalikan pada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui pemerintah daerah.
Selanorwanda menyatakan, pemenuhan dan bentuk FPKMS juga dapat dikontrol melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B yang melibatkan Bupati serta perangkat daerah terkait dari kabupaten tempat tanah yang dimohon berada.
“Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap koordinasi dengan pemerintah pusat tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban perusahaan,” ucapnya.
Bupati menyatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan mengawal proses ini agar pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, serta dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (ay/lim*)





