Cegah Karhutla, Polsek Seruyan Tengah Sosialisasi Larangan Bakar Hutan dan Lahan Melalui Spanduk

oleh -
oleh
Anggota Polsek Seruyan Tengah menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Kelurahan Rantau Pulut.

Seruyannews.com, RANTAU PULUT – Polres Seruyan – Polsek Seruyan Tengah – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Polsek Seruyan Tengah menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Kelurahan Rantau Pulut, Rabu (14/06/23) pagi.

Kapolres Seruyan AKBP AMPI MESIAS VON BULLOW S.I.K M.H melalui Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nataatmaja  S.E menerangkan, anggotanya rutin melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang Kamtibmas, protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang karhutla.

“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang Ipda Bukhari

“Melalui media spanduk, imbauan disampaikan dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar, dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 15 Tahun Penjaran, dan denda 15 Miliyar,” tegasnya. (FH)