Polres Seruuan – Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli, personel Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng, sosialisasikan saber pungli kepada masyarakat Seruyan, Selasa (18/7/2023) pagi.
Sosialisasi ini dilakukan kepada warga agar mengetahui bahwa pemberi dan penerima pungli dilarang oleh undang – undang dan dapat dipidanakan.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., menyampaikan, kegiatan ini dilakukan adalah bentuk perhatian dan kepedulian Polri terhadap masyarakat, agar masyarakat tidak menjadi korban pungli yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami minta kepada masyarakat apabila mengetahui praktik pungli yang di lakukan oleh oknum agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutup Kapolres (FH)





