Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Wakil Bupati (Wabup) Seruyan Hj Iswanti telah resmi mendaftar sebagai Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu 14 Mei 2023. Hal ini sebagaimana dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Harmain kepada media.
Namun Iswanti yang dikonfirmasi Seruyannews.com melalui whatsapp pada Kamis (18/05/2023) sore, masih belum memberikan jawaban atau keterangan terkait kebenaran informasi pendaftaran dirinya sebagai bakal calon anggota DPD RI tersebut.
Termasuk juga pernyataan yang berkaitan dengan jabatannya saat ini sebagai Wakil Bupati Seruyan. Karena jika mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023, Iswanti seyogyanya mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di pemerintahan sebagai wakil bupati, sebab mendaftar sebagai calon anggota DPD RI.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Djainu’ddin Noor, yang dikonfirmasi terpisah oleh wartawan mengaku masih belum mengetahui dan menerima informasi terkait rencana pengunduran diri Iswanti sehubungan dengan pendaftaran dirinya sebagai calon anggota DPD RI.
“Kami belum menerima surat maupun informasi terkait rencana pengunduran diri Ibu Wakil Bupati,” ucapnya kepada wartawan.
Seperti diketahui, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pada Pasal 22 ayat 1 menyebutkan, jika bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai kepala daerah,wakil kepala daerah, kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 huruf a angka 6 huruf a, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pendaftaran.
Penjelasan, Pasal 20 pada point 6 a menyebutkan, bakal calon mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali lagi sebagai; kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. (AY)