Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 di Kabupaten Seruyan Berjumlah 110.529 Orang 

oleh -
oleh
Ketua KPU Kabupaten Seruyan Muhammad Abdiannur

Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Setelah dilakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan Tahun 2024, berjumlah 110.529 orang.

Jumlah pemilih sementara sebanyak 110.529 orang itu, rinciannya pemilih laki-laki 57.929 orang dan pemilih perempuan 52.600 orang. Jumlah pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini tersebar di 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 Kecamatan dan 100 Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Seruyan.

Pada tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024 KPU Kabupaten Seruyan akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan Muhammad Abdiannur mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih apa belum di pengumuman DPS Pilkada 2024.

“Hal ini untuk memastikan dan menjamin hak pilihnya pada Pilkada 2024 dapat tersalurkan,” ucapnya kepada pers, di Kuala Pembuang, Selasa 20 Agustus 2024.

Abdiannur menambahkan, untuk mengetahui apakah telah terdaftar sebagai pemilih apa belum juga bisa melalui cek dpt online. Masyarakat dapat mengecek Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.

Dijelaskannya, cara cek DPT Online Pilkada 2024 yaitu buka situs DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id/, kemudian masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim ke OTP, masukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp, dan selanjutnya klik ‘Konfirmasi’, maka halaman akan menampilkan data pemilih.

Abdiannur menegaskan, apabila masyarakat belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024, masyarakat dapat datang dan melapor kepada PPS terdekat, PPK atau KPU Kabupaten Seruyan dengan membawa KTP- el, KK, biodata penduduk, atau IKD (Identitas Kependudukan Digital). (FH)