Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Seorang pemuda di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan diamankan polisi, lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah setempat..
Diketahui, pemuda berinisial A (41) tinggal di Desa Sukorejo, kecamatan Seruyan Tengah, diamankan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan mendapat informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah ini.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Muhammad Fachrurrazi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, didapatkan informasi yang mengarah terhadap pelaku A, kemudian sekitar pukul 22.30 Wib pada tanggal 29 Maret 2023 petugas berhasil menangkap tersangka di Desa Sukorejo Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan
“Pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti 48 paket yang di duga narkotika golongan I jenis sabu seberat 20,20 gram beserta bungkusnya, “ katanya, Kamis, 30 Maret 2023.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan sementara yang didapat dari tersangka, barang haram tersebut di edarkan di wilayah Desa Sukorejo dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Seruyan dan di ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika (FH)