SERUYANNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan, melalui Dinas Pendidikan menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pelaporan Administrasi Gaji Guru ASN dan Honorer serta Pelaporan SPT Tahunan
Kegiatan dilaksanakan di Aquarius Hotel Sampint, dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Agus Suharto, mewakili Pj Bupati Seruyan dengan mengundang peserta seluruh kepala sekolah TK, SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Seruyan. Rabu, 6 November 2203
“Pemerintah daerah mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini dan terima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sampit yang sudah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu dan informasi tentang perpajakan, “ ujar Agus Suharto
Mengingat Kepala Sekolah merupakan pimpinan yang mengerakkan, mempengaruhi, memberi motivasi, serta mengarahkan orang di dalam organisasi atau lembaga pendidikan untuk mencapai visi, misi dan tujuan yang telah ditentukan.
Menurutnya Salah satu kewajiban seorang Kapala Sekolah yaitu sebagai administrator yang wajib dilaksanakan, yaitu pelaporan atas surat pemberitahuan tahunan atau yang di kenal dengan SPT Tahunan.
Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, mengacu undang-undang tersebut, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sifatnya wajib bagi ASN sesuai dengan surat edaran Menpan RB Nomor 8 tahun 2015, “ tuturnya
Kemudian Agus Suharto berharap seluruh Kepala Sekolah bisa menginformasikan dan mengimplementasikan kepada seluruh Guru yang ada di sekolah masing-masing untuk wajib menaati dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. (FH)
