SERUYANNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPRD dengan Kejaksaan Negeri tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tersebut dilaksanakan di Kuala Pembuang, Kamis 20 Mei 2021.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, agenda ini dinilai sangat penting. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar pejabat politik masih sangat awam jika berkaitan dengan masalah hukum.
“Kami menyadari rata-rata pejabat politik yang ada di lembaga ini kurang memahami penelaahan terutama dibidang hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Zuli Eko, semua pihak punya komitmen bersama dan sepakat bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan segalanya haruslah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Menurut Zuli Eko, hal tersebutlah yang menjadi latar belakang utama dari lembaga DPRD Seruyan untuk menjalin kerjasama dengan Kejari Seruyan yang memang lebih spesifik mengetahui tentang permasalahan hukum tersebut.
Disamping itu, ujar Zuli Eko, dalam proses pembuatan sebuah produk hukum seperti halnya peraturan daerah (perda) yang dilakukan, tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.
“Makanya itu memerlukan proses serta telaah maupun kajian yang matang, karena semuanya berkaitan dengan aturan. Sehingga hasilnya nanti bisa mendekati sempurna, makanya kerja sama ini sangat penting,” jelasnya. (jrd/*)







