Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam dua operasi penindakan berbeda pada Senin (11/5/2026) di wilayah Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.
Kasus Pertama: 764 Liter Bio Solar Tanpa Izin
Penindakan pertama berlangsung sekira pukul 12.30 WIB. Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi KH 8XX5 FC yang melintas di kawasan RT.006/RW.002, Kelurahan Kuala Pembuang I.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 24 jerigen atau setara dengan 764 liter. Ketika petugas menanyakan kelengkapan dokumen, pelaku yang diketahui berinisial A Als HA, perempuan berusia 53 tahun, mengaku tidak memiliki izin pengangkutan maupun izin niaga atas BBM bersubsidi tersebut.
Pelaku A Als HA langsung diamankan petugas beserta seluruh barang bukti dan dibawa ke Markas Polres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus Kedua: 175 Liter Pertalite Disita Dua Jam Kemudian
Tak berselang lama, sekira pukul 14.30 WIB, petugas kembali melakukan pengecekan terhadap satu unit mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi KH 1XX4 P di lokasi berbeda, yakni RT.007/RW.002 di jalan yang sama.
Mobil tersebut terbukti membawa BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 35 jerigen atau setara 175 liter. Pelaku yang berinisial BS Als B, laki-laki berusia 49 tahun, turut tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan maupun izin niaga BBM bersubsidi apapun kepada petugas.
Pelaku BS Als B beserta kendaraan dan seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses secara hukum.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang kerap merugikan masyarakat dan keuangan negara.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat yang berhak menikmati BBM sesuai peruntukannya. Jangan coba-coba!” ujar Kapolres.
Kedua pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Seruyan. Keduanya dijerat dengan Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi yaitu setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau yang penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40, serta penyesuaian ketentuan pidananya sebagaimana diatur dalam Lampiran I Nomor Urut 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Humas Polres Seruyan)
