SERUYANNEWS.COM – Empat Rancangan Peraturan Daerah Raperda disepakati untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan pada tahun 2021 ini.
Keempat Raperda yang disetujui jadi Perda tersebut adalah Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Garis Sempadan Bangunan, Raperda tentang Garis Sempada Jalan, dan Raperda tentang Garis Sempadan Sungai.
Pengambilan keputusan terhadap sejumlah Raperda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua II Muhammad Aswin. Rapat paripurna yang digelar melalui video conference pada Rabu 5 Januari 2021 itu juga diikuti Wakil Bupati Seruyan Hj Iswanti.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Seruyan Argiansyah, persetujuan empat Raperda tersebut atas dasar pertimbangan, masukan, dan saran yang telah disepakati pada saat pembahasan hasil fasilitasi empat Raperda oleh DPRD, Pansus, serta lembaga eksekutif.
Dijelaskannya, draf Raperda yang telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi tersebut, nantinya akan segera diajukan Permohonan Nomor Register Peraturan Daerah kepada Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga dapat segera disahkan menjadi Perda. (jrd/*)







