Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Unit I Jatanras Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus penggelapan pupuk yang dilakukan oleh tersangka sdr. AS (40) selaku mandor di perusahaan kebun kelapa sawit. Rabu (05/04/2023).
Kasus ini bermula pada hari Jumat 17 Maret 2023 saat seorang karyawan perawatan di perusahaan kelapa sawit melihat tumpukan Pupuk NPK 13 yang berjumlah 20 sak ditutup terpal warna biru di salah satu blok di perusahaan, yang mana seharusnya pupuk tersebut ditabur di beberapa blok. Kemudian pada pemupukan berikutnya Senin 20 Maret 2023 pemupukan juga tidak merata, yang jumlah pupuk yang seharusnya ditabur berjumlah 41 sak namun yang ditabur hanya berjuah 21 sak. Sedangkan 20 sak sisanya atas perintah tersangka AS agar sisanya ditumpuk di salah satu blok. Dan di hari berikutnya saksi mengecek ke lokasi tumpukan pupuk sudah tidak ada dan hanya tersisa terpal warna biru.
Atas kejadian ini pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 11.430.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 374 KUHPidana (penggelapan dalam jabatan).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
“Untuk kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan,” jelasnya. (FH)
