Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Kapolsek Hanau IPDA Bima Satria Susilo, S.Tr.K., menghadiri kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Seruyan tentang pelaksanaan pemilihan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab Damang Kepala Adat. Acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Hanau, Kamis (7/5/2026) pagi mulai pukul 08.30 WIB ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aturan adat di Kabupaten Seruyan.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Hanau M. Abdi Radhiyanie, S.S.TP.; Kapolsek Hanau IPDA Bima Satria Susilo, S.Tr.K.; Danramil 1015-11 Hanau yang diwakili Praka Agus Salim; Kabid Kelembagaan, Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar Rahmawati Eka Murni, S.Hi.; moderator Rian Toni, S.Hut., M.M. (Sekretaris II DAD Kabupaten Seruyan); narasumber Teguh Prasetya, S.H., M.H. (Sekretariat DAD Kabupaten Seruyan); serta para tamu undangan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan persyaratan untuk mencalonkan menjadi Damang, yang diharapkan dapat melestarikan adat istiadat suku Dayak, bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan, dan menegakkan aturan adat.
Kapolsek Hanau menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap pelestarian adat istiadat serta proses pemilihan Damang yang tertib dan berkeadilan.
“Kami mendukung penuh kelestarian adat istiadat di Bumi Seruyan. Proses pemilihan Damang yang demokratis dan tertib akan menciptakan harmoni sosial. Polri siap mengamankan setiap tahapan kegiatan adat,” ujar IPDA Bima Satria Susilo.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.(Humas Polres Seruyan)







