Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Seruyan menegur pengendara sepeda listrik yang tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, Jumat (21/7/2023).
Maraknya penggunaan sepeda listrik di daerah Seruyan sejauh ini, terutama anak-anak dan orang tua, sering diketahui berkendara tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Iptu Prio Amboro S.T. menuturkan, hari ini pihaknya mendapati pengendara sepeda listrik saat hendak berangkat sekolah namun tanpa adanya pendampingan dari orang tua, terlebih tidak menggunakan helm sebagai alat pengaman bagian kepala.
Kasatlantas Iptu Prio Amboro S.T. mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada masyarakat yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum. Sebab hal ini sangat berbahaya, apalagi jalanan cukup padat.
“Karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik bagi pengendara lainnya maupun pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.
Menurutnya untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam. (FH)





