Seruyannews.com

Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Seruyan Alami Trauma

Pelaku saat digelandang petugas ke Rumah Tahanan Polres Seruyan

Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Perbuatan keji yang dilakukan seorang oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di Seruyan, telah mengakibatkan trauma mendalam pada para korban.

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Boluw, didampingi oleh Wakapolres Kompol Hendry dan Kasat Reskrim IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, Rabu, 14 Juni 2023.

Dalam konferensi tersebut, terungkap bahwa para korban mengalami ketakutan dan trauma yang mendalam, bahkan di dalam lingkungan sekolah. Beberapa di antara mereka merasa takut saat harus berpapasan dengan pelaku, sehingga secara naluriah mereka menutup bagian tubuh yang rawan dilecehkan oleh sang pelaku.

Para korban baru memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa yang mereka alami setelah lulus dari sekolah dasar, dengan bercerita kepada ibu mereka mengenai kejadian yang dialami.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para korban, pelaku BJ (58) melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap murid-muridnya selama proses belajar mengajar di sekolah.

Kapolres Seruyan menyatakan, Para korban mengalami rasa cemas, takut, bahkan ada yang tidak berani sekolah saat jam pelajaran dengan oknum guru ini. Dampak perbuatan pelaku sangatlah besar.

Hingga saat ini, sudah ada lima korban yang melapor, namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring dengan perkembangan kasus ini.

Kapolres Seruyan juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk menyediakan dukungan psikologis guna membantu mengurangi trauma yang dialami oleh para korban.

Tersangka, BJ, telah mengakui perbuatannya yang cabul terhadap murid-muridnya. Ia mengaku ingin merasakan perkembangan tubuh anak-anak sebagai alasan untuk tindakannya yang keji tersebut.

“Sangat disayangkan bahwa pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi murid-muridnya,” imbuh Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta akan dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (FH)

Exit mobile version