SERUYANNEWS.COM, Kuala Pembuang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bakal Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024. Selain itu, sosialisasi ini juga membahas penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Seruyan.
Kegiatan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas, Forkopimda, serta perwakilan partai politik di Kabupaten Seruyan, Sabtu, 10 Agustus 2024
Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannoor, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam rangka menyelaraskan visi dan misi para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan dengan RPJPD Kabupaten Seruyan.
“Sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri dan KPU Republik Indonesia bahwa visi dan misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus selaras atau sesuai dengan RPJPD Kabupaten Seruyan ,” jelas Abdiannoor.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada saat proses pendaftaran pasangan calon nanti, KPU akan melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian visi dan misi bakal calon dengan RPJPD Kabupaten Seruyan.
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap partai politik dapat memahami seluruh mekanisme pencalonan sehingga proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati bisa berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Seruyan juga menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto dan Sekretaris BKPSDM Ridwan Syahira. (FH)
