SERUYANNEWS.COM, Kuala Pembuang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024.
Rapat pleno yang digelar, Sabtu, 10 Agustus 2024, dipimpin Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannoor, didampingi Komisioner KPU Seruyan lainnya. Turut hadir dalam rapat tersebut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, dr. Bahrun Abbas, Forkopimda Seruyan, serta perwakilan partai politik.
“Alhamdulillah, hari ini KPU Seruyan telah dengan sah menetapkan daftar pemilih sementara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024 ,” ungkap M Abdiannoor dalam pernyataannya.
Berdasarkan hasil rapat pleno, jumlah Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan mencapai 110.529 pemilih, yang terdiri dari 52.600 pemilih perempuan dan 57.929 pemilih laki-laki.
Selain itu, KPU Seruyan telah menyiapkan 271 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler dan 6 TPS khusus (loksus) untuk mendukung kelancaran proses pemilihan.
Tahap selanjutnya, KPU Seruyan akan mengumumkan DPS ini kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap data yang telah ditetapkan.
“DPS ini akan kita umumkan di setiap RT pada seluruh desa dan kelurahan. Silakan masyarakat mengecek secara langsung apakah namanya sudah masuk sebagai pemilih,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPS, ia mengimbau untuk segera mendatangi petugas pemungutan suara di tingkat desa atau kelurahan. Sebagai alternatif, masyarakat juga bisa mengunjungi petugas di tingkat kecamatan atau datang langsung ke kantor KPU Seruyan.
Penetapan DPS merupakan salah satu tahapan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024. (FH)







