Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Satuan Polisi Lalu (Satlantas) Polres Seruyan Polda Kalteng melakukan uji coba lapangan praktik wajib untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, sesuai Keputusan Kakorlantas nomor: Kep/105/VIII/2023.
Kegiatan uji coba lapangan praktik SIM C terbaru itu dilaksanakan personel Satpas Satlantas Polres Seruyan, Selasa 8 Agustus 2023 pagi, di halaman Mapolres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Iptu Prio Amboro, S.T. menerangkan,, jika lapangan lama menyerupai angka delapan, namun lapangan terbaru tidak menyerupai angka, tapi beberapa tikungan dengan panjang rute lebih kurang 50 meter, lebar 1 meter.
“Mudah-mudahan, dengan lapangan terbaru ini, bisa memudahkan masyarakat ketika ujian praktek SIM C, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas,” ucap Kasat. (FH)
