Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Bhabinkamtibmas Desa Halimaung Jaya, AIPDA Lie Vandri Arisandi, S.H., melaksanakan sosialisasi hukum kepada masyarakat melalui penyampaian leaflet Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan serta pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.
Melalui penyampaian leaflet, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat memahami dan mematuhi maklumat yang disampaikan. Warga juga diingatkan untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu kebakaran yang meluas dan menimbulkan dampak bagi kesehatan, lingkungan, serta aktivitas masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan Karhutla melalui pendekatan edukatif dan komunikasi langsung dengan warga. Dengan meningkatnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku, masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Desa Halimaung Jaya.(Humas Polres Seruyan)





