Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng – Musim kemarau yang sampai saat ini belum juga berakhir, menjadikan Polsubsektor Sungai Bakau masih tetap rutin sosialisasikan Larangan Karhutla dan memberikan pengertian kepada masyarakat dampak yang di timbulkanya. Untuk kegiatan siang ini sasarannya adalah warga masyarakat desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Sabtu (11/11/2023).
Kapolres Seruyan AKBP PRIYO PURWANTO, S.I.K melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Robby Sandrajaya, S.E., M.M. mengatakan bahwa “Dalam kegiatan mensosialisasikan ini kami menjelaskan kepada masyarakat bahwa ada peraturan yang melarang dan ada sanksi pidana bagi pelaku Karhutla. Sanksi tersebut adalah 15 Tahun dan denda 5 milyar rupiah Sesuai Dengan Peraturan UU RI No. 32 TH. 2009 Tentang Lingkungan Hidup, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP. Sehingga kami harapkan agar warga masyarakat Kabupaten Seruyan tidak melakukan Karhutla (Pembakaran hutan dan lahan) di Bumi Gawi Hatantiring ini.”
Sedangkan Kapolsubsektor Sungai Bakau Aipda Andi Sugiyanto di lokasi kegiatan menambahkan “Tidak seluruh warga masyarakat mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan. Sehingga kami rutin mengedukasi masyarakat tentang dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah ispa (infeksi saluran pernapasan).
Andi panggilan akrab Kapolsubsektor juga menyampaikan bahwa “Jadi dalam melakukan pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap. saya juga berharap dengan adanya kegiatan patroli dialogis dan penyampaian himbauan ini, masyarakat dapat mengetahui tentang peraturan dan perundang-undangan terkait kebaran hutan dan lahan.” pungkasnya. (FH)







