SERUYANNEWS.COM, Kuala Pembuang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan telah menyelesaikan masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan untuk Pilkada 2024.
Masa tanggapan berlangsung sejak 15 hingga 18 September 2024, berakhir tanpa adanya tanggapan atau masukan masyarakat terkait pasangan calon.
Ketua KPU Seruyan, M. Abdiannoor, melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yulius Setiawan, menyampaikan bahwa pengumuman masa tanggapan bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan memberikan masukan terkait calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak pada 27 November mendatang.
“Pengumuman ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai dan menelisik visi serta misi pasangan calon, sehingga dapat memberikan tanggapan kepada KPU Seruyan,” kata Yulius Setiawan, Jumat, 20 September 2024.
Namun, hingga batas akhir penerimaan pada 18 September pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun tanggapan atau masukan yang diterima KPU Seruyan terkait keempat pasangan calon yang telah mendaftar.
“Tanggapan masyarakat terhadap empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan nihil hingga batas waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.
Selanjutnya, sesuai dengan tahapan Pilkada, KPU Seruyan akan melakukan penetapan terhadap empat pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Setelah itu, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 September 2024. (FH)







