Seruyannews.com

Pembahasan Raperda Sengketa Pertanahan Ditargetkan Rampung Sebelum Agustus 2026

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah menyampaikan paparan saat rapat pembahasan Raperda Penyelesaian Pertanahan.

Seruyannews.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian pertanahan.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, mengungkapkan, keseluruhan pembahasan Raperda tersebut ditargetkan dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026.

Darliansyah menyampaikan itu saat digelar rapat bersama Tim Raperda Pemprov Kalteng dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng yang membahas penyusunan Raperda terkait penyelesaian pertanahan, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Rapat ini juga dihadiri para kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD Provinsi Kalteng.

Dijelaskan Darliansyah, Pemprov Kalteng juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembahasan untuk memperkuat substansi Raperda dan memastikan sinkronisasi kebijakan.

Staf Ahli Gubernur menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong pembahasan Raperda tersebut. “Pemprov Kalteng siap bersinergi agar Raperda dapat dibahas secara efektif dan tuntas, serta mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Menurut Darliansyah, Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan permasalahan yang ada, namun juga mampu mengantisipasi potensi konflik pertanahan di masa mendatang.

Dalam rapat tersebut, Darliansjah menegaskan pentingnya konsistensi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembahasan Raperda. Untuk itu, Pemprov Kalteng akan segera menyurati seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat atau ASN yang kompeten dan fokus dalam proses pembahasan.

Terkait substansi Raperda penyelesaian pertanahan, seluruh OPD yang terkait telah memberikan masukan yang kemudian dikompilasi oleh Biro Hukum. Poin-poin penting dari hasil kompilasi tersebut akan dipaparkan dan didalami bersama dalam rapat lanjutan. (jrd/*)

 

Exit mobile version