Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kesempatan Sangat Baik Bagi Masyarakat

oleh -
Plh Sekda Seruyan Bahrun Abbas (ke dua dari kanan) bersama para pejabat terkait membahas program pembebasan

Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Adanya program pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat. Khususnya pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Seruyan, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan memperoleh berbagai kemudahan dan keringanan.

Hal itu diutarakan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas, di Kuala Pembuang, Selasa (06/10/2026).

Bahrun Abbas menyatakan, Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Dijelaskannya, program yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026 tersebut berlaku mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat Kabupaten Seruyan yang masih memiliki tunggakan atau denda pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026,” ujarnya.

Dalam program tersebut, jelas Plh Sekda, masyarakat memperoleh sejumlah fasilitas pembebasan, antara lain bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor, bebas denda PKB, bebas pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, terdapat pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Plh Sekda menegaskan, Pemkab Seruyan akan membantu menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat melalui perangkat daerah, kecamatan, desa/kelurahan, serta berbagai kanal komunikasi pemerintah daerah.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Silakan segera memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat yang tersedia. Dengan tertib membayar pajak kendaraan, masyarakat turut berkontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik,” lanjutnya.

Bahrun Abbas menyatakan, Pemkab Seruyan juga mengajak seluruh camat, kepala desa dan lurah untuk membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga program pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini dapat dimanfaatkan secara optimal. (ay/lim*)