SERUYANNEWS.COM, Kuala Pembuang — Demi meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Pengadilan Agama Kuala Pembuang menandatangani Nota Kesepakatan Rabu, 13 November 2024.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Seruyan, Achmad Faroby.
Langkah ini juga diikuti dengan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Domases Al Atak, bersama Ketua Pengadilan Agama Seruyan.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan terpadu pengadilan agama melalui sinergi sumber daya kedua pihak.
“Kerja sama ini kami harapkan dapat menjadi landasan dalam memberikan pelayanan terpadu yang lebih optimal kepada masyarakat Seruyan,” ujar Djainuddin Noor
Ruang lingkup kesepakatan mencakup beberapa aspek penting, seperti sosialisasi dan publikasi layanan, pelaksanaan proses pengadilan, penyediaan data dan dokumen, layanan konsultasi dan pengaduan, serta monitoring dan evaluasi layanan.
Djainuddin Noor menambahkan bahwa langkah ini akan membantu masyarakat Seruyan mendapatkan akses pelayanan yang lebih baik dan mudah.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini dan berharap layanan kepada masyarakat Seruyan bisa semakin baik dan mudah diakses,” ucap Djainuddin Noor.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang terintegrasi dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan untuk kemudahan masyarakat. (FH)
