Seruyannews.com, Kuala Pembuang – Pengawasan wilayah kelautan yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dinilai masih belum maksimal, khususnya untuk wilayah Kabupaten Seruyan.
Menurut Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, diberlakukannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan propinsi disektor kelautan.
Ia mengambil contoh terkait banyaknya aktivitas nelayan luar daerah yang melakukan penangkapan ikan di perairan laut Seruyan. Kondisi ini berimbas turunnya hasil tangkapan ikan para nelayan setempat.
“Banyaknya aktifitas nelayan luar daerah di perairan Seruyan, membuat nelayan lokal kita mengeluh karna berkurangnya hasil tangkapan, namun pemerintah daerah terutama hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan tak bisa berbuat banyak,” kata Zuli Eko Prasetyo, Jumat, 2 Desember 2022
Hal ini karena pengawasan dan pengelolaan 0 – 12 mil laut dari bibir pantai menjadi kewenangan pemerintah propinsi.
“Kita ingin pengawasan dan pengelolaan sektor kelautan yang menjadi kewenangan propinsi bisa maksimal dilakukan,” tandasnya. (FH)