Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan – Personel Polsek Seruyan Hilir tidak bosan-bosannya memberikan imbauan kepada warga desa khususnya warga masyarakat Kecamatan Seruyan Hilir tentang larangan membakar hutan dan lahan serta dampak yang ditimbulkan dari Karhutla, Minggu (23/7/2023) pagi.
Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari Karhutla atau yang sering disebut kebakaran hutan dan lahan. Diketahui dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan di sekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah Ispa. Karena itu pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus ditentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
“Sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar hutan bisa dipidana penjara 12 tahun penjara,” ungkap Personel Polsek Seruyan Hilir kepada warga.
Personel Polsek Seruyan Hilir juga memberikan pesan agar imbauan Karhutla yang disampaikan anggota Polri dapat disampaikan juga kepada kerabat, keluarga atau teman lainnya agar kita semua dapat menjaga alam serta kesehatan lingkungan sekitar tempat tinggal kita. (FH)





