Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Saat melaksanakan pengaturan lalu lintas, personel Satlantas Polres Seruyan dapati ada kendaraan pick up yang sedang melintas di Jalan Ahmad Yani namun bak terbukanya digunakan untuk mengangkut orang, Rabu (11/10/2023).
Sontak personel dengan sigap memberhentikan laju kendaraan dan diberikan teguran simpatik karena hal tersebut sangat dilarang karena melanggar aturan yang berlaku dan dapat membahayakan pengendara maupun penumpang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Melalui Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. yang dijelaskan Kasat Lantas Iptu Prio Amboro, S.T., mengatakan, teguran yang dilakukan dengan maksud agar masyarakat lebih memahami bahwa tindakan tersebut dilarang demi keselamatan bersama sebagai pengguna jalan yang taat dalam berlalu lintas. (FH)





