Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Seruyan, semakin tinggi. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri tentang berpotensi terjadinya kecelakaan, Senin (29/01/2024).
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, S.I.K. yang dijelaskan Kasat Lantas Iptu Prio Amboro, S.T. mengatakan bahwa, untuk peraturan penggunaan sepeda motor listrik sudah diatur dalam permenhub. pihaknya selalu memberikan edukasi agar para pengemudi kendaraan listrik tidak di jalan yang ramai kendaraan, terutama bagi anak-anak.
“Sasaran sosialisasi kita di tempat ramai, kebijakan ini berlandaskan peraturan Mentri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik,” tutupnya. (tribratanews)





