SERUYANNEWS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo menjelaskan, perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Seruyan tahun 2018-2023 dilakukan karena adanya instruksi.
Menurut Zuli Eko, instruksi perubahan RPJMD ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Dan ini dilakukan semua daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya, Kamis 27 Mei 2021.
Dikatakannya, sebagaimana yang telah disampaikan dalam pidato pengantar Bupati Seruyan terkait perubahan awal RPJMD pada beberapa waktu lalu bahwa yang mendasari perubahan tersebut adalah karena pandemi Covid-19.
“Perubahan RPJMD Seruyan tahun 2018-2023 harus mengacu pada program pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19,” ujar Zuli Eko.
Ketua DPRD Seruyan berharap perubahan awal rancangan RPJMD tersebut bisa lebih mengacu pada program pemulihan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut, katanya, bisa direalisasikan melalui peningkatan program ekonomi kerakyatan. Sebab, merupakan sektor yang sangat potensial terhadap program pemulihan ekonomi itu sendiri. (jrd/*)