SERUYANNEWS.COM – Perwakilan masyarakat lima desa yang berada di sekitar perusahaan besar swasta (PBS) sawit PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) Medco mengadu ke DPRD Kabupaten Seruyan.
Kelima desa di sekitar PT CKS Medco tersebut yaitu Desa Teluk Bayur, Desa Durian Kait, Desa Kalang, Desa Tangga Batu, dan Desa Derawa.
Saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak legislatif dan eksekutif di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Rabu 2 Juni 2021, mereka menuntut agar PT CKS Medco segera merealisasikan plasma.
Kegiatan hearing tersebut dipimpin Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo diikuti kepala desa (Kades), ketua adat, dan tokoh masyarakat dari kelima desa itu, serta pihak eksekutif yang diwakili Kepala Bagian Ekonomi Setda Seruyan.
Menurut Kepala Desa Durian Kait Barnabas, hingga saat ini warga di lima desa sekitar PT CKS Medco tersebut belum mendapatkan plasma dari pihak perusahaan.
Padahal, kata Barnabes, dalam aturan undang-undang yang berlaku sudah dijelaskan bahwa pemerintah mewajibkan 20 persen dari lahan hak guna usaha (HGU) untuk plasma sawit.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menjelaskan, RDP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat undangan dari lima desa bersangkutan, sehubungan dengan permintaan masyarakat lokal yang berdomisili di sekitar PT CKS Medco, yang mendesak pemerintah memperhatikan tuntutan mereka terhadap perusahaan terkait plasma.
Dijelaskannya, RDP itu merupakan pembahasan tahap awal untuk mengetahui lingkup permasalahan selama ini yang ada di lima desa bersangkutan. Dan agar pembahasan ini resmi, maka DPRD menggelar RDP yang melibatkan pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Masyarakat di lima desa bersangkutan menuntut hak-hak mereka terhadap PT CKS Medco yang berinvestasi di wilayah desa tersebut,” ungkap Zuli Eko.
Ketua DPRD menyatakan pihaknya siap mengawal permasalahan ini dan mendorong pemerintah daerah setempat memberikan solusi terbaik untuk masyarakat. (jrd/*)





