Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Piket jaga pelayanan Call Center 110 Polres Seruyan melaporkan rekapan pelayanan pada hari Jum’at, 12 September 2025, untuk dinas 1×24 jam regu II, mulai pukul 08.00 WIB hingga 08.00 WIB keesokan harinya. Laporan ini disampaikan kepada Kapolres Seruyan sebagai bagian dari pemantauan kinerja pelayanan publik.
Pada periode tersebut, dilaporkan bahwa tidak ada laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 (NIHIL). Terdapat pengecekan dari Si Propam dan jadwal penelpon satker meliputi Sitik dan Polsek Seruyan Hilir. Pelayanan Call Center 110 mengalami kendala berupa gangguan aplikasi layanan 110, yang menyebabkan tidak dapat menerima panggilan dari pelapor.
Gangguan aplikasi ini menjadi perhatian untuk segera ditangani agar Call Center 110 dapat berfungsi optimal dalam menerima dan menindaklanjuti laporan atau panggilan dari masyarakat. Call Center 110 merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk menghubungi kepolisian dalam keadaan darurat atau membutuhkan bantuan.
Situasi dilaporkan kondusif, dan piket pelayanan Call Center 110 terus berupaya menjaga kesiapannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat kendala teknis. Penanganan gangguan aplikasi diharapkan dapat segera dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Call Center 110.(tribratanews)





