Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Polres Seruyan menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Bijak Bersosial Media Bagi Anggota Polri” pada hari Kamis, 24 April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Patria Tama 95 Polres Seruyan dan diikuti oleh personel Polres Seruyan, termasuk Bintara Remaja Polres Seruyan.
Penyuluhan hukum ini disampaikan oleh Plt. Kasikum Polres Seruyan, Aipda Edo Ferdian, S.H., M.H. Materi yang disampaikan meliputi pengertian, fungsi, dan etika bermedia sosial, baik secara umum maupun khusus sebagai anggota Polri. Selain itu, juga dibahas tentang larangan dalam bermedia sosial, pasal-pasal dalam UU ITE, serta kewajiban dan larangan bagi anggota Polri berkaitan dengan penggunaan media sosial.
Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anggota Polri tentang pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Dengan demikian, diharapkan anggota Polri dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung kondusif dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi anggota Polri dalam menggunakan media sosial. Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang etika dan aturan bermedia sosial, anggota Polri dapat meningkatkan profesionalisme dan citra positif Polri di mata masyarakat. (tribratanews)






