Polres Seruyan Lakukan Pendalaman Kasus Tindak Pidana Penipuan

oleh -
Wakapolres Seruyan Kompol Hendri SE saat memimpin press release kasus tindak pidana penipuan.

Seruyannews.com, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan mengadakan press release kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan tepatnya di rumah korban Jl. Gajah Mada Rt 027 / Rw – Kelurahan. Kuala Pembuang II Kecamatan. Seruyan Hilir Kabupaten. Seruyan Provinsi. Kalteng. Senin (20/03/23) siang.

Press release tersebut dipimpin Wakapolres Seruyan Kompol Hendri, S.E. yang didampingi Kasi Humas Polres Seruyan IPDA Yudi Hernawan, dan Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Wakapolres Seruyan Kompol Hendri, S.E. menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilakukan pendalam lagi kepada korban dan tersangka dan pihaknya mengamankan barang bukti yang sudah didapatkan berupa bukti transfer uang senilai Rp. 838.000,- bukti transfer uang senilai 8.089.000,- bukti transfer uang senilai 450.000,- bukti transfer uang senilai 15.000.000,- dan sepeda motor merk Yamaha Vega milik tersangka.

“Untuk saat ini kasus tindak pidana penipuan ini masih dalam proses penyidikan dan akan kami lakukan pendalaman kepada korban dan tersangka agar kasus ini mendapatkan titik terang sebelum dilakukan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan”. (FH).