Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Sabu 70,66 Gram

oleh -
oleh

Seruyannews.com, POLRES SERUYAN – Pada Kamis 20 Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman depan Aula Patriatama, Jumat siang. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Seruyan ini berlangsung mulai pukul 14.00 WIB.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Total barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat kotor atau bruto sebesar 70,66 (tujuh puluh koma enam enam) gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara di aduk dan dicampurkan dengan cairan pembersih dan dikuburkan di tanah agar tidak dapat disalahgunakan lagi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk sinergitas dalam pemberantasan narkoba. Tampak hadir dalam acara tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Seruyan, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, serta personel Propam Polres Seruyan yang bertugas mengawal jalannya proses pemusnahan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam keterangannya, Kasat Res Narkoba Polres Seruyan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Seruyan dalam memberantas narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (tribratanews)