Seruyannews.com, POLRES SERUYAN, Selasa 2 Juni 2026 – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Seruyan mengungkap fakta mengejutkan. Berawal dari penangkapan dua pria di sebuah kamar hotel di Kuala Pembuang, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika disebuah Hotel di Kuala Pembuang. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31) di kamar nomor 112 hotel tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari TR, petugas menyita 8 paket diduga sabu, sejumlah plastik klip, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.850.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Sementara dari SN, petugas menemukan 9 paket diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai Rp470.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, dokumen kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.
Total sebanyak 17 paket diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan awal tersebut.
Tidak berhenti sampai di sana, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga diedarkan oleh kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial FR (33).
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang, dan berhasil mengamankan FR. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil penelusuran, FR diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan. Penyidik saat ini masih terus mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan serta perannya dalam perkara tersebut.
Pengembangan kasus kembali dilakukan dan petugas turut mengamankan seorang pria berinisial HS (35) di kediamannya di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari penguasaan HS, petugas menyita satu unit telepon genggam yang kini diamankan sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, terlepas dari latar belakang profesinya. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Menurut AKBP Beddy Suwendi, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.(Humas Polres Seruyan)
